KOTA BOGOR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Bogor Kota kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah toko klontong yang diduga menjual miras secara ilegal. Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas yang kerap berawal dari konsumsi miras, seperti tawuran, keributan, hingga tindakan kriminal lainnya.
Razia dipimpin langsung oleh personel gabungan dari Satuan Samapta, Reskrim, serta jajaran Polsek, dengan menyasar beberapa titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin. Setiap toko yang diperiksa dilakukan pengecekan mendalam terhadap barang dagangan, serta izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil menyita sejumlah botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Pemilik toko selanjutnya diberikan teguran serta dilakukan pendataan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Pol Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Bogor Kota untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mengurangi potensi tindakan kriminal yang sering muncul akibat pengaruh minuman keras. “Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu terjadinya tawuran, penganiayaan, hingga kecelakaan. Karena itu, kami akan terus lakukan penindakan agar Kota Bogor tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Polresta Bogor Kota mengimbau warga agar turut serta menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal maupun potensi kerawanan lainnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang kondusif dan bebas dari gangguan keamanan.